jawabarattimes - Ridwan Kamil dihadapkan dengan polemik dugaan korupsi bank Jabar disela sidang perceraian, KPK memberikan kepastian proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
KPK atau Komisi Pemeberantas Korupsi menyatakan bahwa proses tuntutan sidang perceraian eks Gubernur Jawa Barat dengan anggota DPR Atalia Praratya. Pihak KPK menyatakan bahwa sidang perceraian ini tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan hukum perihal spekulasi korupsi oleh Ridwan Kamil. Perwakilan KPK melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada media bahwa dua gugatan hukum yang dihadapkan adalah ranah terpisah. Dengan dua gugatan yang berbeda tentunya tidak akan mengganggu proses perihal penyidikan tentang perkara dugaan kosrupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK Budi menyampaikan bahwa proses sidang perceraian yang sedang di hadapi Ridwan Kamil tidak akan menyulitkan usaha KPK. Pihak terkait dalam hal ini Tim penyidik melakukan tindakan penyidikan dengan metode prinsip follow the money yang kerap dilakukan sebelunya. Perlu diketahui, sejauh ini KPK sudah menetapkan setidaknya lima orang tersangka pada kasus dugaan tindak korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penyidik KPK telah memperkirakan aliran dana yang merugikan negara ada sekitar Rp222 miliar, sebagian telah melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil.
KPK Selidiki Dana Nonbudgeter RP 200 M Mengarah Kepada RK
KPK sedang melakukan pendalaman dari dugaan pidana korupsi dana nonbudgeter yang dikendalikan Divisi Corporate Secretary Bank BJB senilai 200 miliar. Dugaan awal melalui banyak bukti yang ditemukan KPK mengatakan ada kemungkinan dana 200 miliar mengalir menuju kantong Ridwan Kamil. Budi mengatakan kini KPK telah melakukan penyitaan kepada beberapa jumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perlu diketahui KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil, namun terduga pihak mengatakan tidak mengetahui perihal kasus korupsi dalam pemerintahan Jabar.
Dalam kesempatannya ketika diperiksa Ridwan Kamil mangatakan bahwa seluruh kegiatan BUMD hanya dapat diketahui jika dewan direksi menyampaikan ke Gubernur. Namun dalam dugaan kasus ini Ridwan Kamil mengatakan tidak mendapatkan informasi apapun perihal dana iklan BJB dari dewan direksi. Selain menetapkan lima tersangka yang berasal dari ruang lingkup Pemerintahan Jabar, KPK pun turut memeriksa pihak external penyedia layanan iklan. Kini KPK telah memperkirakan setidaknya total aliran dana yang merugikan negara perihal dengan dugaan tindak korupsi mencapai Rp 222 miliar.
Kemungkinan Untuk Menghadirkan Atalia Dalam Penydidikan
Dalam sorotan media tentang retaknya rumah tangga eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Anggota DPR RI Atalia Praratya. KPK memberikan ketegasan bahwa proses penyedikan perihal dugaan koruspsi tindak pidana akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sidang perceraian yang tengah dilaksanakan di Pengadilan Agama Bandung dapat dipastikan tidak akan memberikan pengaruh berarti dalam proses penyidikan KPK. Pihak KPK mengatakan akan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat atau mengetahui aliran dana mempunya potensi untuk diperiksa, termasuk Atalia.
Budi juga menambahkan bahwa persoalan rumah tangga pribadi tidak akan mengganggu fokus penyidik dalam melakukan penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi. Budi juga menyampaikan kemungkinan adanya peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Atalia Praratya jika penyidik menilai diperlukan keterangan dari istri RK. Saat ini setiap langkah yang dilakukan murni atas dasar kebutuhan dalam penyelidikan, termasuk guna mengonfirmasi bukti, keterangan saksi, aliran dana. KPK menentukan fokus utama untuk mencari tahu pihak yang terlibat pada dugaan tindak korupsi pada pengadaan iklan Bank BJB.
BACA JUGA ARTIKEL SEBELUMNYA :
Langkah Strategis Penanggulangan Bencana Jawa Barat