jawabarattimes - Jawa Barat kembali hadir dengan polemik sengketa lahan yang terjadi di salah satu desa di bogor dijadikan bahan jaminan kepada bank oleh seorang pengusaha.
Kembali terjadi polemik di wilayah Jawa Barat dimana terdapat dua desa di Bogor yang kini sedang dalam proses penyitaaan. Adapun awal mula terjadinya polemik tersebut adalah pada tahun 1980 desa tersebut dijadikan jaminan oleh seorang pengusaha untuk mendapatkan pinjaman. Kini Kementrian Desa sudah menyurati seluruh pihak terkait untuk melarang desa tersebut di lelang yang konon menjadi jaminan bank. Menteri Desa Yandri Susanto juga mempertanyakan perihal pengecekan lapangan sebelum menerima desa sebagai jaminan peminjaman uang kepada pihak bank.
Meurjuk data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, desa tersebut telah berdiri sebelum zaman kemerdekaan sehingga penduduk sudah bermukim disitu. Pada masa lalu warga Desa Sukawangi terancam diusir karena wilayah desanya termasuk kedalam kawasan hutan konsesi. Tetapi, warga desa menolak dan menentang karena merasa Desa Sukawangi telah ada lebih dulu sebelum wilayannya berubah menjadi konsesi hutan. Ketua DPRD Kota Bogor akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Terkait dan Camat Sukamakmur untuk memberikan klarifikasi soal lahan desa.
Pelaku Harus Mendapatkan Hukuman Setimpal
Menteri Desa PDTT Yandri Susanto mengatakan, pihak yang telah menjadikan dua desa di Bogor sebagai jaminan harus mendapatkan hukuman setimpal. Menurut Yandri suatu Desa memiliki hukum dengan kedudukan yang lebih kuat sebagai tempat tinggal warga Indonesia di wilayah Jawa Barat. Namun Yandri mengatakan pihaknya kini mengambil langkah dengan berkomunikasi melalui aparat penegak hukum agar dicabut status eksekusi lelangnya.
Seperti yang diketahui dari informasi yang beredar awal mula kasus ini pada 30 Desember 1983, saat Lee Darmawan Chuan Kiat. Pemilik Bank Perkembangan Asia, memberikan dana pinjaman sebesasr Rp 850 juta kepada Mohamad Madrawi, Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional. Proses peminjaman tersebut disertai dengan jaminan tanah dengan luas 406 hektare punya warga desa setempat. Tak lama setelah itu Lee Darmawan tersandung kasus korupsi dengan salah satu putusannya adalah penyitaan seluruh aset termasuk lahan sitaan.
Dedi Mulyadi Memberikan Bantuan Hukum Pembebasan Lahan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respon atas terjadinya penyitaan lahan Desa yang terjadi di Bogor Jawa Barat. Dedi Mulyadi mengambil langkah nyata prihal polemik dugaan penyitaan lahan oleh negara di Kabupaten Bogor dengan menurunkan tim kuasa hukum. Dedi Mulyadi menyatakan dukungan penuh terhadap Desa untuk segera menyelesaikan polemik serta membentuk tim pengacara resmi dari Pemprov Jawa Barat.
Selain polemik sitaan lahan Desa di wilayah Jawa Barat juga terjadi penggugatan lahan tanah yang menjadi bangunan sekolah di Bandung. Gugatan ini dilayangkan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) perihal tentang tanah yang jadi landasan bangunan SMAN 1 Bandung tersebut. Pihak sekolah menyatakan tidak mengetahui perihal terjadinya sengketa lahan tanah semenjak sekolah berdiri pada tahun 1950 hingga tahun ini. Dedi Mulyadi kini juga telah membentuk dan menyiapkan tim kuasa hukum agar bisa mendampingi sekolah di ranah pengadilan.
BACA JUGA ARTIKEL SEBELUMNYA :
Damkar Jawa Barat Menunjukan Kinerja Nyata Di Masyarakat