Jawa Barat Resmi Mengalami Pengurangan Kuota Haji
jawabarattimes - Kabar kurang baik kembali menyasar jawa barat yang dikabarkan telah resmi mengalami pengurangan untuk kuota haji yang mengharuskan penundaan keberangkatan. Setidaknya terdapat ribuan calon jemaah jadi korban akibat pengurangan kuota jamaan haji untuk provinsi Jawa Barat harus memupuskan harapan sedikit. Penyebab tertundanya ribuan calon jamaah haji dikarenakan kuota hati untuk wilayah Jawa Barat pada musim haji tahun 2026 mengalami pengurangan. Hal ini langsung dikonfirmasi oleh perwakilan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novrian. Seperti yang diketahui kuota haji Jawa Barat mengalamin pengurangan yang sebelumnya berjumlah 38.723 jemaah kini menjadi 29.643 jemaah. Kepastian keputusan tersebut disampaikan setelah terbitnya peraturan baru dari Kementrian Haji dan Umrah yaitu pemberlakukan sistem waiting list. Sistem waiting list ini diketahui menjadi penyebab pengurangan kuota calon jemaah haji yang harus menunggu rata-rata 26.4 tahun lamanya. Boy juga memberikan penjelas bahwa kebijakan waiting list disamaratakan untuk seluruh provinsi menjadi penyebab kuota Jawa Barat berkurang drastis. Akan tetapi pada sisi lain sistem terbaru ini dianggap sebagian orang lebih adil untuk seluruh calon jamaah haji.

Jamaah Diminta Untuk Tetap Tenang Menghadapi Polemik

Dalam upaya menyikapi kebijakan tersebut, pihak Kementrian Haji langsung melakukan sosialisai kepada seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh calon jemaah dapat memahami adanya kebijakan penyesuaian kuota dan memberikan kepastian proses pemberangkatan tetap berjalan. Boy juga menegaskan untuk seluruh calon yang sudah terdaftar diperiode sebelumnya untuk tidak khawatir akan kehilangan proses keberangkatan. Seluruh calon yang sudah mendaftar akan tetap diberangkatkan sesuai dengan nomor registrasi tanpa tersentuh regulasi masa tunggu baru. Untuk seluruh Jamaah yang telah lolos tahap verifikasi tapi terdampak pengurangan kuota, Kementrian memastikan akan mendaftarkan kedalam cadangan. Dengan cara itu kalu ada calon jemaah yang membatalkan keberangkatan pada tahun 2026, akan langsung bisa digantikan. Sampai dengan Oktober akhur 2025, Kementrian Agama Jawa Barat sudah memberikan verifikasi kepada 30.900 jamaah, padahal sementara kuota hanya 29.643. Itu artinya terdapat sekitar 1.000 calon jemaah haji yang harus rela masuk kedalam daftar cadangan atau masuk kedalam waiting list.

Sistem Lebih Adil Dan Merata Secara Keseluruhan

Wakil Menteri Haji dan Umrah mengatakan pelaksanaan sistem terbaru berbasis waiting list sudah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang nomor 14. Pasal tersebut mewajibkan pelaksanaan pembagian kuota reguler dalam kuota provinsi serta kabupaten dan kota berlandaskan jumlah waiting list. Sistem terbaru ini dinilai lebih adil karena sudah menghilangkan kesenjangan masa tunggu dari provinsi yang pada sebelumnya mencapai 47 tahun. Selain hal tersebut kebijakan ini memberikan dampak langsung untuk keadilan manfaat dana haji, dikarenakan seluruh calon dapat kesempatan yang sama. Melalui skema perhitungan ini ada 10 provinsi yang mengalami penambahan kuota serta perpendekan masa tunggu. Sedangkan 20 provinsi lain akan terkena penyesuaian yang berdampak untuk penambahan waktu tunggu serta pengurangan kuota. BACA JUGA ARTIKEL SEBELUMNYA : Polemik Antara Menteri Keungan Dan Gubernur Jawa Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *